Langgar Etik, Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK

 Hakim Konstitusi Anwar Husman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yakni syarat minimal usia Capres-Cawapres. Hal ini disampaikan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashhiddiqie. 

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK

Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Oleh karenanya dalam putusan amar menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly Ashhiddqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Menurut MKMK, Anwar sebagai Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

Selain itu, Jimly mengatakan keputusan ini diambil usai MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Hal ini merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK.

Langgar Etik, Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK
Langgar Etik, Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan. Selanjutnya, sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat. (*).

Posting Komentar