Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Peraga Kampanye Caleg, Bawaslu Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Dengan menggunakan mobil crane, satu-persatu alat peraga kampanye Calon Legislatif (Caleg) di masing-masing Partai Politik ditertibkan atau diturunkan dari papan reklame berbayar tim Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut sebagai eksekutor.

Langgar Perda K3, Satpol PP Tertibkan Peraga Kampanye Caleg
Langgar Perda K3, Satpol PP Tertibkan Peraga Kampanye Caleg

Kasatpol PP Pemkab Garut, Basuki Eko mengatakan, selain melanggar dari sisi konten yang bersifat ajakan dan citra diri, baligo caleg yang akan berkontestasi dipemilu 2024 ini, juga dianggap melanggar peraturan daerah (perda) K3.

"Mereka para caleg yang dieksekusi rata-rata memasang alat peraga kampanyenya dilokasi yang bukan peruntukannya, seperti di tiang- tiang listrik, pohon, gedung gedung pemerintahan dan lainnya,"jelasnya, di Garut, Minggu (5/11/2023).

Ia menyampaikan, penertiban baligo dan sejenisnya sudah sesuai alur mekanisme dan regulasi yang ada.

"Penertiban alat peraga ini, berdasarkan hasil laporan dari bawaslu sebagai lembaga pengawasan, yang ditindak lanjuti oleh kami satpol pp sebagai eksekutor atau penidakan,"jelasnya.

Eko mengatakan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu siapa calegnya, yang dinilai melanggar aturan maka perlu ditertibkan sesuai prosedur.

" Banyak alat peraga caleg yang melanggar estetika, dan dianggap melanggar perda K3, mengacu pada regulasi tersebut dipandang perlu untuk ditertibkan,"pungkasnya.

Akibat tidak mengindahkan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, kepada Partai Politik (Parpol) untuk menurunkan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) berupa baligo, spanduk, dan lainnya, secara mandiri, dimasa sosialisasi ini, maka Bawaslu sebagai lembaga pengawas, melaporkan kepada Satpol PP sebagai eksekutor untuk melakukan penertiban, atau menurunkan secara paksa, terhadap alat peraga caleg yang akan berkontestasi di pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Garut Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Imformasi (PP DATIN), Ipur Purnama Alamsyah menjelaskan, alur penertiban sudah sesuai dengan regulasi atau perundang-undangan.

"Alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh satpol pp ini, merupakan alat baligo atau spanduk caleg yang bersosialisasi dengan adanya unsur ajakan, seperti gambar paku untuk mencontreng caleg bersangkutan, ajakan untuk memilih, dan citra diri,"katanya, di Garut, Minggu (5/11/2023).

Ia menyampaikan, Bawaslu memperbolehkan para caleg dimasing- masing parpol, untuk melakukan sosialisasi seluas luasnya, namun dengan catatan atau syarat tidak boleh bersifat ajakan.

"Namun faktanya, banyak alat peraga sosialisasi caleg, bertebaran di lokasi strategis di Kabupaten Garut, yang kontennya merupakan ajakan diluar jadwal kampanye,itu yang kami tertibkan,"pungkasnya.(*)

Posting Komentar