MKMK Tak Berwenang Nilai Putusan MK

 Para hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, MKMK tidak dapat mengoreksi putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, putusan MK tentang syarat usia minimal capres-cawapres pada Pilpres 2024.

MKMK Tak Berwenang Nilai Putusan MK
MKMK Tak Berwenang Nilai Putusan MK

Pernyataan tegas itu, diungkapkan Ketua Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie. "Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jimly menyebut, para hakim MKMK menilai, sembilan hakim konstitusi melakukan pembiaran konflik kepentingan. Lalu, lalai hingga membuat kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Jimly.

Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan. Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut.

Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana. Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023. MKMK sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor Jumat pekan lalu.(*)

Posting Komentar