MKMK Tegaskan Sembilan Hakim MK Terbukti Langgar Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dalam putusan syarat usia capres-cawapres. MKMK menilai, Ketua MK Anwar Usman Cs lalai menjaga informasi forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya dirahasiakan.

MKMK Tegaskan Sembilan Hakim MK Terbukti Langgar Etik
MKMK Tegaskan Sembilan Hakim MK Terbukti Langgar Etik

"Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan itu, Jimly mengungkapkan, sembilan hakim konstitusi dijatuhi sanksi Teguran. "Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," ucap Jimly.

Lanjutnya, putusan MKMK tersebut keluar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam. Yakni, dengan cara mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja. Maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi. Dalam forum RPH tidak keluar."

MKMK melakukan sidang putusan, kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023). MKMK sebelumnya telah menuntaskan rapat finalisasi putusan pada 5 November 2023.

Rapat tersebut, diikuti tiga anggota MKMK yaitu hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie. Kemudian, pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Sidang tersebut, dimulai tepat pukul 16.00 WIB, dihadiri para pelapor. Namun pihak terlapor tidak nampak hadir di ruangan.

"Baik saudara-saudara. Sidang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk membacakan putusan saya nyatakan dibuka," kata Jimly saat membuka sidang pengucapan putusan. MKMK membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk.

Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023. MKMK sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor Jumat pekan lalu.(*)

Posting Komentar