Panja DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta
Panja Komisi VIII DPR menyepakati usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan terkait usulan Kemenag, yakni BPIH 2024 naik menjadi Rp105 juta.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid mengatakan, angka tersebut bukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah. "Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000," kata Abdul dalam kesimpulan rapatnya di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Abdul berharap ,angka tersebut tak membuat fasilitas terhadap jemaah haji dikurangi. Dia mengingatkan soal jemaah lansia di periode sebelumnya yang masih mendapat kendala.
"Ini catatan-catatan karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami," ujar Abdul.
Abdul juga menyoroti soal katering yang diperoleh jemaah haji. Dia mengingatkan soal syarikah atau perusahaan yang memiliki izin operasional di lapangan supaya memaksimalkan pekerjaan.
Selain itu, Abdul juga meminta pemerintah memastikan tak ada kejadian serupa di Mina seperti 2023. Dia menyinggung soal kamar kecil tak memadai, pelayanan kesehatan hingga air limbah ke tempat kemah para jemaah.
"Kami mohon koreksinya terutama catatan kami adalah yang di Mina, yaitu terjadi kamar kecil yang tidak ada air itu harus ada koreksi. Termasuk pelayanan kesehatan di Mina juga perlu ada peningkatan," ujar Abdul.
"Saya kasihan antrean ibu-ibu yang panjang tahu-tahu nggak ada air. Bahkan, adanya banjir air limbah yang mengotori di kemah para jemaah.".
Adapun hasil pembahasan Panja tersebut bukan keputusan final terkait biaya yang harus dibayarkan jemaah. Hasil pembahasan Panja juga akan dibawa ke rapat Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2023).
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas lebih lanjut proporsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Begitu juga nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah.
Sebumnya Komisi VIII DPR RI menyoroti, usulan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menaikan biaya haji 2024. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, kenaikan biaya haji itu harus mengedepankan kemampuan jemaah (istitha'ah).
Ace mengatakan, Komisi VIII DPR akan membahas usulan Kemenag tentang kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024. "Harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat," kata Ace dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023).
Mengenai usulan kenaikan biaya haji 2024 menjadi Rp105 juta per jemaah, Ace mengatakan, Komisi VIII akan mengkaji terlebih dahulu. "Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menag akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah," ujar Ace.
Diketahui, angka usulan BPIH tahun 2024 naik sekitar Rp25 juta dari penetapan tahun sebelumnya. Sebelumnya, BPIH 2024 diusulkan sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler.
"Atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat. Yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ucap Ace.
Adapun BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Kemudian komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
"Kami telisik letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI, apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan. Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri," ujar Ace.(*)