Akmaludin Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekraf
Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Golkar, Akmaludin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Perda Ekraf), Selasa (5/12/2023) di dalam kegiatan Minggon Kecamatan Banyusari.
Legislator daerah pemilihan lima (dapil V) Karawang ini berharap produksi pindang bandeng yang menjadi salah satu kuliner khas Kecamatan Banyusari dapat dikembangkan dengan memanfaatkan keberadaan Perda Ekraf.
Akmaludin mengungkapkan, Kabupaten Karawang telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Salah satu tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk pengembangan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19 yang membuat membuat perekonomian dunia, termasuk di Kabupaten Karawang ini mengalami penurunan drastis.
“Dalam Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini terdapat 17 subsektor yaitu; Pengembang, Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain, Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya, Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan dan Aplikasi,” papar dia.
Kata Akmaludin, Kecamatan Banyusari memiliki potensi pengembangan ekonomi kreatif pada subsektor kuliner, yaitu Pindang Bandeng yang bahkan Desa Cicinde ditetapkan sebagai Centra Pindang Bandeng. Tinggal bagaimana dilakukan pengemasan yang lebih menarik serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam pemasaran nya sehingga industri pindang bandeng menjadi ekonomi kreatif.
“Jika selama ini produk pindang bandeng dikemas dengan kemasan biasa saja, maka kreativitas dapat diterapkan dengan membuat tampilan kemasan yang lebih menarik, yang bisa menyasar pasar yang lebih luas, bahkan jika bisa dapat menyentuh pasar modern dan gen Z agar tertarik untuk mengkonsumsi pindang bandeng,” kata dia.
Untuk menyentuh pasar yang lebih luas, lanjut Akmaludin, dapat memanfaatkan media sosial yang dikemas dengan memanfaatkan hasil fotografi atau vidiografi periklanan yang menarik. Karena pasar di media sosial saat ini sangat tidak terbatas, bukan hanya skup lokal, tapi juga dapat menyentuh pasar nasional bahkan internasional.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini, Pelaku usaha industri dan ekonomi kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
“Setiap subsektor yang ada dapat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, semisal kuliner dengan vidio dan fotografi untuk pengiklanan yang lebih menarik. Disertai dengan ruang pemasaran yang menggunakan perkembangan teknologi seperti media sosial sehingga pasar yang dijangkau dapat lebih luas,” ungkapnya.
Masih kata Akmaludin, setiap produk ekonomi kreatif juga diamanatkan agar mengantongi hak cipta atau kekayaan intelektual. Yang dimaksud adalah memiliki brand sendiri.
“Misalkan pindang bandeng khas Karawang yang berasal dari Kecamatan Banyusari ini memiliki merk sendiri yang dipatenkan, sehingga akan meningkatkan grad dari produk pindang bandeng Kecamatan Banyusari,” ujar dia.
Dalam pengurusan hak cipta ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 44, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan hak cipta atas produk ekonomi kreatif.
“Jadi masyarakat dapat mengajukan kepada intenasi terkait yang saat ini asa di Bidang Ekraf Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) untuk mendapatkan bantuan pembuatan hak cipta,” tandasnya (*)