Dugaan Kampanye Tersembunyi, Bawaslu Kuningan Dalami Reses DPRD
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman, mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan pelaksanaan reses oknum anggota DPRD Kuningan yang disinyalir sebagai upaya terselubung untuk memulai kampanye Pemilu 2024. Meski telah empat hari berlalu, Bawaslu masih fokus pada pendalaman informasi dan merinci Laporan Hasil Pengawasan (LHP) di tingkat Panwascam.
Firman menegaskan setelah LHP lengkap, Bawaslu akan menggelar pembahasan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita belum dapat menyimpulkan lebih lanjut, tapi kami pasti akan mengambil tindakan setelah mendalami informasi ini," ujar Firman pada Kamis (21/12/2023).
Dalam menghadapi dugaan unsur kampanye Pemilu selama reses, Firman memastikan adanya pengawas Pemilu saat kejadian.
"Ada dari PKD, nanti kita sampaikan jika sudah ada perkembangan dari pendalaman informasi ini. Secara hukum, kita masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.
Firman menjamin putusan terkait dugaan pelanggaran pada masa reses anggota DPRD Kuningan tidak akan diambil secara gegabah. "Keputusan di Bawaslu ini bersifat kolektif kolegial, diambil dari hasil pleno seluruh komisioner, tidak bisa diputuskan oleh seorang saja," tambahnya.
Sebelumnya, informasi telah mencuat mengenai pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam kegiatan reses oknum anggota DPRD Kuningan di Dapil 2 Kuningan. Diduga, anggota DPRD Kuningan mencampuradukkan unsur kampanye selama reses di Wilayah Kecamatan Mandirancan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa masa reses seharusnya tidak dimanfaatkan sebagai ajang kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, Undang Undang No. 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menyatakan bahwa reses harus disampaikan tanpa unsur kampanye, terutama bagi caleg yang sedang melakukan reses. Puadi menyampaikan pandangannya dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada 27 September 2023.(*)