Firli Perbaiki Surat Pengunduran Dirinya ke Presiden

 Firli Bahuri memastikan telah memperbaiki surat pengunduran diringa sebagai Ketua KPK. Sebelumnya, surat pengunduran diajukannya ditolak.

Foto: Firli Bahuri

"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya. Dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," kata Firli dalam keterangannya yang diterima, Senin (25/12/2023.

Ia mengharapkan, surat pengundurannya kali ini dapat diterima. Menurutnya, suratnya telah sesuai dengan ketentuan  berlaku.

"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya,  proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar. Karena  pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya.

Menurut Firli, surat perbaikan pengunduran dirinya  telah disampaikan ke Mensesneg, pada, Sabtu (23 Desember 2023). Ia mengharapkan, presiden Jokowi dapat mengakomodir surat pemberhentiannya.

Sebelumnya, Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak. Ihwal informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.(*)

Posting Komentar