Gegara Narkoba, Tiga Personil Polresta Bandung Dipecat
Polresta Bandung juga menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
Sebanyak 3 personil diberhentikan tidak hormat dikarenakan tersangkut kasus narkoba dan disersi.
"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua diantaranya kasus narkoba, satu kasus disersi," ujar Kapolresta Bandung an pemecatan ketiga personil tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham," tuturnya.
"Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," pungkasnya.
Selain memecat anggotanya, Polresta Bandung juga memberikan penghargaan bagi 18 anggotanya yang berprestasi.
Personil yang mendapatkan penghargaan diantaranya, 2 personil Polsek Rancaekek, 1 personil Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit ll Gakkum, 8 personil Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personil operator dan Kasium Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengucapkan terima kasih kepada personil yang mendapat penghargaan.
Ia pun berpesan, penghargaan ini dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja personil kedepannya.
"Saya selaku pimpinan Polresta Bandung mengucapkan selamat kepada personil yang telah mendapatkan penghargaan," kata Kusworo dalam amanatnya.
"Semoga ini dapat memotivasi kepada seluruh personil untuk lebih meningkatkan kinerjanya," pinta Kapolresta Bandung (*)