Kemensetneg Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Lalu Minta Maaf
Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023). Surat pengunduran diri dari Firli tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden. Yang (isinya) menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan.
Ari mengatakan, surat pengunduran diri Firli tersebut masih dalam proses di Kemensetneg. Proses tersebut untuk kemudian ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Surat dikirim pada saat Presiden melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur. Presiden pun baru tiba di Jakarta pada sore tadi.
Firli dalam keterangannya pada Kamis (21/12/2023) malam mengatakan, dirinya mengundurkan diri dan tidak ingin memperpanjang masa jabatan. Keterangan disampaikan Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK.
Firli berterima kasih kepada Presiden atas kesempatan yang diberikan untuk memimpin lembaga antirasuah tersebut. Meski demikian, ia tak merinci ungkapannya tersebut kepada Presiden.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dan segenap anak bangsa di manapun berada yang telah membersamai saya," kata Firli.
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru.
Setelah diketahui Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas Firli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat karena tak menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habisa pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.
"Saya mohon maaf kepda seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan, tapi saya memastikan saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).
"Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami," katanya menambahkan.
Firli mengaku dirinya akan menjalani kehidupan tanpa jabatan. Firli meminta izin bisa melanjutkan kehidupan sebagai seorang purnawirawan Polri dan rakyat jelata.
"Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Firli juga meminta maaf jika saat menjabat komisioner lembaga antirasuah dirinya memiliki salah.
"Mohon maaf rekan-rekan bila mana kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat sebagai ketua KPK," katanya.
"Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan saya. Kami terus berupaya untuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih," sambung Firli (*)