Pemilih ODGJ Potensi Tidak Bisa Salurkan Hak Pilih

Pendamping pencoblosan untuk pemilih Pemilu 2024 dari kelompok ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), dipertanyakan masyarakat. Pada Pemilu 2024 ini, ODGJ diberikan hak yang sama untuk menyalurkan suaranya di TPS.

Foto : Ketua KPU RI Hasim

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pendamping ODGJ di bilik suara TPS adalah pengampunya atau pengurusnya. "Tentu saja di bawah pengampuan ya, di bawah rumah sakit jiwa maupun di panti sosial," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12/2023).

Hasyim membeberkan, syarat ODGJ yang diberikan hak suara pada Pemilu 2024. Syarat tersebut, pada dasarnya sama seperti untuk pemilih lainnya.

"Dari waktu ke waktu dari pemilu ke pemilu maupun pilkada, WNI telah berusia genap 17 tahun, telah kawin. Atau pernah kawin atau terdaftar itu kan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim mengungkapkan, pemungutan suara untuk pemilih ODGJ dilakukan dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Karena, pemungutan suara berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

"Sebagaimana pemilu yang sudah-sudah, jam pemungutan suaranya kan jam 7 sampai jam 13. Durasi itu, KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, dokter yang mengampu itu," ujar Hasyim.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pula, pemilih ODGJ potensi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Keputusan bisa atau tidaknya menyalurkan hak pilih, tergantung pihak pengurusnya seperti rumah sakit jiwa atau panti sosial.

"Menurut penilaian para ahli itu, apakah menggunakan hak pilih atau tidak, nanti pada hari pemungutan. (Pemilih ODGJ) bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12/2023).

Sebelum Undang-Undang Pemilu direvisi, Hasyim mengakui, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak diberikan hak pilih. Namun, setelah direvisi, ODGJ diberikan hak yang sama untuk menyalurkan suaranya di TPS.

"Kalau dulu, ada ketentuan, orang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih. Tapi di undang-undang sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim membeberkan, syarat ODGJ yang diberikan hak suara pada Pemilu 2024. Syarat tersebut, pada dasarnya sama seperti untuk pemilih lainnya.

"Dari waktu ke waktu dari pemilu ke pemilu maupun pilkada, WNI telah berusia genap 17 tahun, telah kawin. Atau pernah kawin atau terdaftar itu kan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih," ulas Hasyim,menegaskan.(*)
Posting Komentar