Pemkab dan DPRD Karawang Sepakat Kaji Ulang Zona Hitam Pengelolaan Limbah Hitam B3
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin menegaskan dukungannnya terhadap rencana Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang akan mengkaji ulang penyiapan area zona hitam (black zone) pengelolaan limbah B3.
Penyiapan area black zone ini masuk dalam susunan draft Raperda perubahan RTRW Karawang yang diketahui tengah menuai kontroversi publik.
Khoerudin menegaskan, pihaknya tidak setuju black zone disiapkan di Desa Karanganyar, Klari. Sebab, di lokasi yang sama terdapat sumber air untuk mengairi ribuan sawah di Karawang dan sebagain Kabupaten Subang.
“Terlepas dari perizinan maupun hasil kajian yang normatif, dampak lingkungan terhadap masyarakat harus jadi pertimbangan utama,” ujar Khoerudin, Minggu, 10 Desember 2023.
Dari hasil pantauan langsung dirinya di lapangan, lokasi rencana black zone di Karanganyar itu berada di antara Tarum Barat yang airnya mengalir sampai Jakarta dan Tarum Timur yang mengalir ke Subang. Ke dua saluran irigasi itu airnya digunakan warga untuk pengairan persawahan teknis bahkan mandi dan cuci.
“Saya perlu ingatkan ini. Sebab, saya sempat turun ke lokasi pengelolaan limbah B3 yang ada di Kelapa Nunggal, Citeureup Bogor. Air sungai di sekitar itu warnanya hitam pekat dan berbau. Nah, kondisi seperti ini jangan sampai terjadi di Karawang,” katanya.
Dia pun menegaskan dukungannya untuk Bupati Aep Syaepuloh yang akan mengkaji ulang peruntukan area black zone. Bahkan bila perlu langsung dicoret.
Pasalnya, meski persiapan area black zone baru berupa draft Raperda, tapi saat ini malah terlihat pembangunan di lokasi tersebut.
“Yang saya herankan, pengalokasian lahan untuk blackzone di Karanganyar masih berupa draf Reperda, tapi mengapa sudah ada aktivitas pembangunan jalan di lokasi itu. Kabarnya yang membangun jalan itu adalah perusahaan pengolahan limbah yang saat ini beroperasi di Kalapanunggal, Kabupaten Bogor,” katanya.
Legislator dari Partai Demokrat ini pun meminta bupati dan pihak terkait lainnya mengusut hal itu. Dia mengkhawatirkan ada oknum pejabat yang bermain dalam persoalan tersebut.
“Izinnya dari siapa? Jangan-jangan Pemkab Karawang sudah tidak dianggap ada, atau jangan-jangan ada oknum pejabat yang menjamin kegiatan tersebut,” tanya Khoerudin.
Sebelumnya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh buka suara ihwal pro kontra penyiapan zona hitam (black zone) untuk fasilitas pengelolaan limbah B3 di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.
Aep menegaskan, akan mengkaji terlebih dahulu black zone yang memakan kawasan hutan seluas 64 hektare tersebut.
“Yang black zone, Kepala DLH (Wawan Setiawan) waktu itu menyampaikan. Tapi ya itu tadi, kita akan lihat lagi nanti,” kata Aep ditemui tvberita.co.id usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Jumat, 8 Desember 2023.
Pasalnya, dia belum mengetahui perses isi materi penyusunan draft Perubahan RTRW, sebab ketika itu dia masih menjabat Wakil Bupati Karawang.
“Intinya begini, saya secara pribadi akan melihat kalau memang itu (black zone) menjadikan salah satu potensi tidak baik, ya kita lihat lagi kajiannya. Apa mungkin di situ (jadi gudang limbah B3),” ujarnya.
Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) mengingatkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh waspada terhadap Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang.
Satu hal yang menarik perhatiannya, adalah penyiapan 64 hektare kawasan di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai pusat pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) atau black zone.
Penyiapan area zona hitam ini dinilai lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Apalagi, sambung Robin, area black zone yang tertera di dalam draf Raperda RTRW, hanya berjarak satu kilometer dari saluran irigasi Bentang Tarum Timur (BTT).
“Jika terjadi kebocoran dari area black zone dipastikan air irigasi bakal tercemar limbah B3. Padahal air irigasi BTT itu untuk mengairi sawah di wilayah Karawang bagian timur,” kata Direktur PaPeR, Bung Robin, Jumat, 7 Desember 2023. (*)