Penyelenggara Pemilu Harus Melek Informasi dan Teknologi
Ketua KPUD Majalengka, H. Agus Syuhada menegaskan, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari.
"Tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Majalengka pun telah melalui beberapa tahapan," katanya, Selasa (5/12/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa untuk Pemilu 2024 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Majalengka sebanyak 3. 927 yang tersebar di 334 desa/ kelurahan dan 26 Kecamatan.
"Sedang untuk kebutuhan petugas KPPS sebanyak 35. 343 orang. Rekrutmen KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023," ujarnya.
Oleh karena itu, petugas KPPS diharapkan harus melek informasi dan teknologi (IT). Hal ini sebagai bentuk perkembangan kemajuan teknologi, sebab beberapa tahapan pelaksanaan pemilu itu telah mengunakan IT, baik itu bentuk aplikasi atau penggunaan media internet.
Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Umi Wahyuni menjelaskan bahwa untuk penerapan sistem E-Rekap mewajibkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS).
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus bisa atau terbiasa mengoperasikan handphone (HP) Android, minimal memiliki WhatsApp (WA).
"Jadi anggota KPPS itu tidak boleh gaptek dan harus punya medsos, paling tidak bisa aplikasi WA sebagai bagian persyaratan untuk login aplikasi," tukasnya. (*)