PPATK Catat Transaksi Judi Online Capai Rp500 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online mencapai lebih dari Rp500 triliun. Hal ini berdasarkan perhitungan perhitungan sejak tahun 2017 hingga 2023.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan para pelaku judi online termasuk anak-anak, PNS, dan ibu rumah tangga. Di mana rata-rata mereka berpenghasilan Rp100 ribu per harinya.
"Ini memang sungguh mengkhawatirkan kita semua. Karena semakin hari praktik judi online makin mencekam di Indonesia ini," kata Natsir, Kamis (21/12/2023).
Dia membeberkan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan PPATK dari tahun 2022 sampai 2023 itu, terdapat 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam perjudian online ini. "Total depositnya itu luar biasa besar ada Rp34 triliun," katanya, mengungkapkan.
PPATK telah menghentikan sementara transaksi 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening terkait judi online. Di mana jumlah penghentian transaksi jauh lebih kecil dari deposit yang diduga merupakan bagian dari transaksi judi online, yakni Rp138 miliar.
Terkait kasus judi online ini, PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Bahkan, kata dia, pihak kepolisian juga telah banyak menindaklanjuti kasus judi online ini atas laporan PPATK.
"Dalam kasus judi online ini banyak juga yang sudah ditahan. Bahkan asetnya disita," ujarnya.
Selain itu, pelaku yang ada di luar negeri seperti di Kamboja juga telah ditahan kepolisian negara tersebut. "Jadi itu yang telah kita lakukan," ucapnya.(*)