Terdapat Empat Perkara, DKPP Bakal Sidang Komisioner KPU

 DKPP RI menggelar, sidang pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), menyeret komisioner KPU RI. Sidang tersebut, rencananya dilakukan di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023), pukul 09.00 WIB.


DKPP RI

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara  nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). Kemudian, P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

"Keempat Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin. Kemudian, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).

David menjelaskan, para Teradu didalilkan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres pada 25 Oktober 2023. Para Pengadu menilai, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202. Pengadu menduga tindakan para Teradu membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan tersebut melanggar prinsip berkepastian hukum," ucap David.

David menuturkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

"DKPP memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.(*)
Posting Komentar