Anda Pakai Knalpot Brong, Ini Ada Aturanya
Kabar Karawang - Masalah knalpot bising atau brong saat ini menjadi sorotan, bukan hanya dampak dari peristiwa di Boyolali Jawa Tengah maupun daerah lainnya, namun juga sudah cukup meresahkan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong, dianggap dapat memicu emosi, yang berakhir perkelahian.
Direktur Lalulintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo membenarkan dampak sosiologi knalpot bising. Dikatakannya, akibat knalpot bising, dapat memicu perkelahian di masyarakat.
“Cukup terganggu telinga kita akibat kebisingan knalpot brong. Menganggu pengguna jalan lainnya, menggangu masyarakat sekitar. Dampak sosiologi dapat menjadi trigger pemicu konflik sosial,”ujar Wibowo di gedung Ditlantas Polda Jawa Barat Selasa, (9/1/2024).
Selain memicu konflik sosial, penggunaan knalpot bising juga tidak sesuai dengan standart dan aturan ambang batas kebisingan suara. Penggunaan knalpot kendaraan diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2029 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni knalpot yang laik jalan merupakan salahsatu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan raya, sesuai dengan pasal 285 ayat (1), pasal 106 ayat (3).
Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp.250 ribu.
Sedangkan ambang batas maksimal suara knalpot yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 56 tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.(PK)