Kasus Pungli, Jubir Pastikan Penyidik KPK Tidak Terlibat
Kabar Karawang - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungli dari tahanan mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, diduga terjadi sejak 2018.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri memastikan, kasus pungli tersebut hanya melibatkan pegawai pendukung yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) KPK. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya bersih-bersih tersebut.
"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," kata Ali .
Lebih jauh, Ali menegaskan, pegawai tetap KPK tidak pernah melakukan pungutan liar. Sebab, mereka punya kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Oleh karenanya, ucap dia, Dewas KPK akan segera menyidangkan etik 93 pegawai. Ini terkait pungli di Rutan KPK sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menerima uang pengembalian pungli sebesar Rp 270 juta. Namun, pengembalian uang pungli itu tidak menghentikan proses penyelidikan.
"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK. Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK mempunyai empat rumah tahanan, yang pertama adalah Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1. Lalu Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.(PK)