Kemenag Terjemahkan Al-Quran ke-26 Bahasa Daerah di Indonesia
Kabar Karawang - Kementerian Agama (Kemenag) RI berhasil menerjemahkan kitab suci Al-Quran ke 26 bahasa daerah di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat semakin mendekatkan Al-Quran dengan masyarakat.
Proses penerjemahan dilakukan jajaran Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO). Satuan kerja ini berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag RI.
“Kemenag melalui Balitbang Diklat berhasil menciptakan terjemahan Al-Quran dalam 26 bahasa daerah di Nusantara. Sebagai upaya untuk mendekatkan Al-Qur,an dengan masyarakat Indonesia,” ujar Kepala Puslitbang LKKMO Balitbang Kemenag M. Isom, Minggu (28/1/2024).
Menurut Isom, penerjemahan Al-Quran ke berbagai bahasa ini dilakukan melalui banyak proses. Di antaranya adalah identifikasi bahasa dan penjajakan ke daerah di Tanah Air.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag menggelar focus group discussion (FGD) dengan melibatkan pemimpin daerah, ulama dan tokoh adat. Hal ini untuk menghimpun masukan dan membahas bahasa mana yang akan digunakan sebagai terjemah.
“Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar). Hal ini untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai,” kata Isom.
Setelah bahasa ditentukan, lanjut Isom, proses penerjemahan akan langsung dilakukan. Hasilnya kemudian diverifikasi, dan diuji publik serta dipublikasikan secara secara digital.
“Tersedia bagi pengguna Android, iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store," kata Isom.(PK)