KPK Tetapkan dan Tahan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka
Kabar Karawang - Penyidik KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, EAR menjadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka dilakukan setelah EAR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti. Ditingkatkan lagi ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024).
Selain EAR, KPK juga menetapkan RSR, anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu. Sementara, tersangka pemberi suap yang berasal dari pihak swasta, ES dan FS.
"Masih terkait karena kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahahan untuk Tersangka EAR, RAR, FS dan ES. Masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," katanya.
Dalam rekonstruksi perkara ini, EAR selaku Bupati mensyaratkan fee sebesar 5%-15% setiap kontraktor yang dimenangkannya. Apalagi, Kabupaten Labuhan Batu mengangarkan APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 Triliun.
"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan. Yaitu 5%-15% dari besaran anggaran proyek," katanya.
Sebagai bukti permulaan, penyidik berhasil mengamankan besaran uang yang diterima EAR melalui RS sejumlah Rp551,5 juta. Namun, itu belum keseluruhan uang yang diberikan, seluruhnya berjumlah Rp1,7 miliar.
Tersangka ES dan FS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka EAR dan RS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(PK)