Presiden Umumkan Gaji ASN Naik Sebesar 8 Persen, Berikut Besaran Tiap Golongan

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran, dan PPPK. Kenaikan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September 2023. 

Foto ilustrasi PnS sedang berbaris

Adapun kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen. Sementara pensiunan naik 12 persen.​

Meski demikian, kenaikan yang seharusnya berlaku 1 Januari 2024, namun hingga kini belum ada. Bahkan banyak yang menanyakan pencairan kenaikan gaji tersebut.

“Kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan tunjangan veteran serta PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun media sosial X-nya.

Namun menurutnya, untuk merealisasikan itu pemerintah membutuhkan aturan teknis. Sehingga pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk rapel.

Saat ini pemerintah sedang Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran.  Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujarnya.​

Lalu berapa besaran gaji PNS dan PPPK termasuk guru di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen.  Berikut daftarnya yang dirangkum dalam sejumlah sumber:


Gaji PNS 2024

- Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420


- Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600


- Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760


- Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296


Gaji PPPK 2024

1. Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

2. Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

3. Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

4. Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

5. Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

6. Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

7. Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

8. Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

9. Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

10. Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

11. Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

12. Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

13. Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

14. Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

15. Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

16. Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

17. Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420


Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Tunjangan ini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural. Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri. Selain itu bagi pensiunan pun akan mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen. Kemudian kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi dalam pidato Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023). 

Presiden mengatakan, agar implementasi transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperketat. Melalui reformasi birokrasi diharapkan mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. 

Pelaksanaan reformasi, menurut Kepala Negara, harus dijalankan secara konsisten dan berdaya guna. Presiden bahkan berpesan, kenaikan gaji harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas. 

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ujar Presiden. Kepala Negara berharap, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan dapat meningkatkan akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Selain itu, Presiden juga berpesan, agar industri pertahanan keamanan terus didorong agar maju dan mandiri. Hal itu tentunya didukung dengan APBN. (*)

Posting Komentar