Satbinmas Polres Kencangkan Sambangi Warga Karawang " Seragam Satpam Telah Berubah"
Polres Karawang terus gencar dan rutin menjalankan kegiatan sambang warga. Kegiatan tersebut bukan hanya dilakukan oleh personil dari Polsek-polsek yang tersebar di wilayah hukum Polres setempat melainkan semua unit yang ada di Mapolres Karawang sama melakukannya utama oleh jajaran Satbinmas.(3/1/24).
Dan perlu diketahui kegiatan tersebut tidak terbatas kisi, waktu atau ruang yang tersisa semua lapisan disentuh dan diayomi.
Misal dari Mapolres Karawang dilakukan oleh anggota Satbinmas Briptu Reza Nurpujiana Ramadhan.S.H.
Ia melaksanakan kegiatan rutin yaitu menyambangi warga dan kali ini mendatangi sebuah obyek vital milik Pemkab Karawan, yakni Kantor PDAM yang berada di Jalan Raya Surotokunto Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Dalam kesempatan tersebut Briptu Reza sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada Satpam PDAM yang sedang bertugas di Kantor PDAM Karawang.
Dalam arahannya, agar Satpam dapat melayani masyarakat yang datang secara baik dan benar, dapat menjaga penampilan kerapihan seragam dan menerapkan 3 S ( senyum, salam dan sapa ) serta Satpam dapat menjaga aset -aset dari kantor jangan sampai ada yang hilang. Bahwa tugas-tugas Satpam merupkan kegiatan Kepolisian terbatas yaitu Patroli, penjagaan dan pengaturan serta pelayanan.
Kemudian dikatakan Reza, juga sesuai dengan regulasi Perpol Kapolri No : 1 Tahun 2023. antara lain penggunaan seragam Satpam terbaru. dengan acuan tersebut maka seluruh Satpam harus menggunakan seragam baru warna Krem untuk baju dan coklat untuk warna Celana. Penggunaan seragam harus yang sudah Diksar Satpam terlebih dahulu dan yang sudah memiliki KTA Sat pam. Kemudian disampaikan pula apa bila Satpam memerlukan informasi bisa datang ke Satbinmas Polres Karawang, ucap Reza menegaskan.
Lebih lanjut Reza mengatakan Polisi Karawang akan selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Sebab hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Ia mencontohkan adanya penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya.
Ia mengatakan Polisi pasti akan terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.
Reza tegaskan, literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian. Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital,ucapnya.
“Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkas Reza,mengingatkan.(*)