Terjadi Tawuran Libatkan Dua Kelompok Warga Luar, Satu Oknum ASN Dishub Diringkus Polisi

Kabar Karawang - Terjadi Tawuran Libatkan Dua Kelompok Warga Luar, Satu Oknum ASN Dishub Diringkus Polisi.

Terjadi Tawuran Libatkan Dua Kelompok Warga Luar

Demikian disampaikan Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, Senin (8/1/2024) siang. "Tawuran terjadi pada Senin (8/1/2024) pukul 01.45 WIB antara warga Tanjung Duren dan Kali Anyar," ujarnya.

Jamalinus menambahkan pihak kepolisian berhasil membubarkan aksi tawuran antar warga tersebut. Hingga saat ini, lanjutnya, tidak ada laporan korban jiwa maupun luka pada peristiwa tersebut.

“Mereka sudah kembali ke wilayahnya masing-masing," ujarnya. Jamalinus menambahkan tawuran tersebut menyebabkan kerusakan pada gembok pagar jembatan.

Hal ini karena kedua kelompok saling melempar batu, petasan, dan beling. "Kami telah memperbaiki gembok pagar yang rusak itu," ucapnya.

Dilain tempat, seorang pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Aparatur sipil negara (ASN) tersebut diduga telah melecehkan seorang anak yang masih berusia 11 tahun.

Demikian diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Senin (8/1/2024). “Pelaku juga menyodorkan film porno kepada korban saat beraksi melalui telepon selular miliknya," katanya.

Anton mengatakan pihaknya langsung mengusut kasus tersebut usai mendapatkan laporan dari warga pada Desember 2023. "Dia melaporkan salah satu putrinya mengalami pelecehan oleh seseorang di Kemayoran," ujarnya.

Menurut Anton, korban saat itu meminta bantuan kepada pelaku untuk diantar mengikuti kegiatan di sekolahnya. "Pada saat mendatangi rumah pribadi tersangka, korban justru dicabuli," ucapnya.

Anton menambahkan pelaku menarik korban ke dalam kamar lalu menciumi dan meraba kemaluannya. Disebutkan bahwa tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya beberapa kali selama satu tahun.

“Korban dan tersangka sudah kenal sejak setahun lalu dan beberapa kali mengalami pelecehan," katanya. Mengenai kemungkinan adanya korban lain, Anton menyatakan pihak kepolisian masih mendalaminya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukuman pidananya maksimal penjara selama 15 tahun. (PK)


Posting Komentar