AHY Langsung Kerja Bagikan Sertifikat dan Dampingi Presiden , KPK Ingatkan Menteri ATR/BPN
Kabar Karawang - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung tancap gas bekerja, dengan membagi-bagikan sertifikat tanah dan mendampingi Presiden. Padahal, AHY baru dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
AHY mendampingi Presiden meresmikan Bendungan Lolak, di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Jumat (23/2/2024). Sebelumnya, AHY sempat membagikan sertifikat tanah untuk rakyat.
"Saya menyerahkan sertifikat tanah langsung kepada masyarakat di sini (Manado), saya sambil terus belajar masalah. Apalagi yang kira-kira bisa kita lakukan dari pusat dan tentunya turunannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata AHY.
AHY blusukan dari gang kecil ke gang lainnya, bersama sejumlah jajaran. Ia menggunakan kesempatan tersebut untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat.
Saat dialog bersama warga, AHY memastikan proses sertifikasi tanah warga berjalan dengan baik. Rencanaya, akan ada 105 sertifikat tanah yang akan diserahkan di Manado.
Selain menyerahkan sertifikat tanah ke rakyat, ia juga menyerahkan sertifikat untuk rumah ibadah di Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM). Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi GMIM Anugerah dengan jumlah jemaat sebanyak 860 orang.
"Ini menjadi perjalanan dinas pertama saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Kami terbiasa bekerja di lapangan untuk menyapa langsung masyarakat," ujar AHY.
AHY menekankan, terjun langsung ke lapangan merupakan cara terbaik dalam bekerja. Sebab, ia bisa langsung mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat.
"Karena mendengarkan keluhan, harapan, atau aspirasi masyarakat itu bukan hanya menginspirasi ataupun menggerakkan kita. Tetapi mempercepat kalau ada yang bisa ditangani," ujar putra sulung Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Kabar sebelumnya, KPK akan berkirim surat ke Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru dilantik sebagai menteri ATR/BPN. Dalam surat itu, KPK mengingatkan AHY untuk menyerahkan LHKPN yang merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk menteri.
"Untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan. Rencananya dalam satu atau dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (23/2/2024).
Pasal 4 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 mewajibkan setiap penyelenggara negara menyampaikan LHKPN kepada lembaga antikorupsi. Penyampaian dilaksanakan, saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara saat pertama kali menjabat.
Selain itu juga terkait berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, atau masih menjabat.
Presiden Jokowi melantik AHY sebagai menteri ATR/BPN, Rabu (21/2/2024). AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang dilantik sebagai sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam).
Hadi Tjahjanto sendiri dilantik sebagai Menko Polhuukam menggantikan Mahfud MD. Mahfud sendiri mengundurkan diri karena menjadi cawapres di Pilpres 2024.(PK)