Bawaslu Minta Pejabat Publik Netral dalam Pemilu 2024
Kabar Karawang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pejabat publik netral dalam Pemilu 2024. Hal itu untuk memastikan proses pemilu berjalan adil dan demokratis.
"Netralitas pejabat publik dalam pemilu sangat penting. Karena memiliki urgensi untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, Puadi meminta pejabat publik tidak memanfaatkan sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik tertentu. Alasannya, ketidaknetralan pejabat publik dalam pemilu dapat merusak proses pemilu yang adil dan demokratis.
"Karenanya penting untuk mengawasi dan memastikan bahwa pejabat publik mematuhi prinsip netralitas," ujarnya. Di sisi lain, ia menyoroti ketidaknetralan ASN dalam pemilu masih kerap terjadi.
Bawaslu menemukan ada 33 kasus pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran dilakukan dengan segala cara.
"Bentuk pelanggaran itu ASN memberikan dukungan melalui media sosial. Kemudian, ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu peserta pemilu," ucapnya.
Tak hanya itu, menurutnya, ketidaknetralan ASN terlihat ketika melakukan pendekatan diri pada salah satu partai politik. Kemudian, ada ASN menggunakan atribut peserta pemilu.
"Untuk menangani masalah ini, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri karena ada keterbatasan. Terutama dari sisi jumlah pengawas mengingat luas lingkup pengawasan pemilu," katanya.
Oleh karena itu, aliansi strategis dilakukan Bawaslu dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak. Seperti, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya untuk ikut melakukan pengawasan.
"Penegakan netralitas ASN, TNI dan Polri tidak hanya tunduk pada Undang Undang Pemilu. Tetapi tunduk pada regulasi lainnya yang menjadi dasar wewenang penangananya oleh lembaga tersebut," ujarnya.(PK)