Ini Bentuk Denah TPS, Petugas KPPS Wajib Tahu
Kabar Karawang - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungtan Suara (KPPS) wajib mengetahui, bentuk denah dalam mendirikan TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024. Terlebih, saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu selama tiga hari atau H-3 sebelum pemungutan suara.
Proses pemungutan suara, dilakukan pada Rabu, 14 Februari, masa tenang 11-13 Februari 2024. Pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, dan DPK dapat memberikan hak suaranya di TPS.
Penyaluran suara Pemilu 2024 itu oleh pemilih disiapkan oleh KPPS. Bagi pemilih DPTb, mereka dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tidak hanya PPK, pemilih DPTb juga dapat melapor kepada KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan. Semua itu, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Untuk bisa pindah TPS, calon pemilih harus memenuhi syarat dari KPU, seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain.
Kemudian, Pemilih harus membawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket). Jangan lupa, membawa formulir model C Pemberitahuan KPU ke TPS.