Ini Kata Bawaslu Soal Hak Angket dan Kecurangan Pemilu 2024
Kabar Karawang - Bawaslu RI irit bicara, ketika dipertanyakan persoalan hak angket yang diwacanakan salah satu kandidat capres-cawapres Pilpres 2024. Wacana hak angket digulirkan, guna mengusut berbagai kekurangan dan kecurangan pada Pemilu 2024.
"Untuk hak angket, Bawaslu tidak bisa mengomentari. Apapun tentang hal tersebut," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Minggu (25/2/2024).
Bawaslu, kata Bagas, kini lebih fokus meredam persoalan dalan penghitungan suara Pemilu 2024. Karena, proses penghitungan suara pemilu saat ini masih berlangsung secara berjenjang.
"Sampai sekarang penyelenggaraan sudah masuk tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan. Itu yang bisa kami sampaikan, dan kami tidak bisa berkomentar apa pun mengenai hal tersebut," ucap Bagja.
Kemudian, Bagja menekankan, tidak ada istilah 'kecurangan' pada Pemilu 2024. Yang ada di dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, yakni pelanggaran pemilu.
Pernyataan tegas Bagja tersebut, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam undang-undang tersebut, tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran.
"Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi. Lalu pelanggaran tindak pidana terjadi," ujar Bagja.
Diketahui, hak angket tersebut digagas oleh Capres 03 Ganjar Pranowo. Gagasan tersebut mendapat dukungan dari tiga partai Koalisi Perubahan yakni Partai NasDem, PKS dan PKB yang mengusung Anies-Muhaimin.
Sebelumnya juga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, tidak ada istilah 'kecurangan' pada Pemilu 2024. Yang ada di dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, yakni pelanggaran pemilu.
Pernyataan tegas Bagja tersebut, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam undang-undang tersebut, tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran.
"Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi. Lalu pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja, Minggu (25/2/2024).
Sejauh ini, Bagja mengaku, Bawaslu belum menemukan ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. "Apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa," ucap Bagja.
Kemudian, Bagja mengungkapkan, Bawaslu saat ini masih menunggu hasil dari Pemungutan Suara Ulang (PSU). Beserta, temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ada di lapangan.
"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Bawaslu. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," ujar Bagja.(PK)