Petugas KPPS dan PTPS di Karawang yang Meninggal Dunia Bakal Mendapatkan Santunan
Kabar Karawang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, memastikan tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pada hari pemungutan suara akan mendapatkan santunan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Kami, mengatakan bahwa santunan kepada tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disalurkan kepada ahli warisnya masing-masing.
"Tiga anggota KPPS yang meninggal itu di antaranya bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya," katanya.
Disebutkan bahwa ketiga petugas KPPS tersebut meninggal dunia diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
"Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas. Tentu kami akan memberi santunan," katanya.
Hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Untuk besaran santunannya mulai Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan santunan sebesar Rp30,8 juta untuk cacat permanen.
Dilain tempat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, juga terkabarkan segera mengurus santunan untuk seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang meninggal dunia, diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Kamis, mengatakan seorang PTPS yang meninggal dunia itu bernama Arif Iman yang bertugas di TPS 38, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.(23/2/24)
"Almarhum bertugas di TPS 38, mengembuskan nafas terakhir pada Rabu 21 Februari 2024," katanya.
Ia mengatakan PTPS tersebut diduga kelelahan saat bertugas, sebab saat bertugas di hari H pemungutan suara almarhum sempat kehujanan, bahkan sempat dirawat di rumah sakit.
Kusnadi menyampaikan kini pihaknya akan segera mengurus pemberian santunan kepada keluarga anggota PTPS yang meninggal dunia. Santunannya sebesar Rp46 juta.
Untuk santunan yang akan diberikan kepada keluarga duka nominalnya sebesar Rp36 juta, ditambah sebesar Rp10 juta untuk biaya pemakaman.(PK)