Presiden: Inovasi Harus Jadi Bagian Reformasi MA
Kabar Karawang - Presiden Joko Widodo menegaskan inovasi harus menjadi bagian dari reformasi internal Mahkamah Agung (MA). Demikian disampaikan Kepala Negara pada sidang istimewa laporan tahunan MA tahun 2023 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
"Inovasi bukan hanya mengadopsi teknologi baru, tetapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum," ujarnya. Misalnya dengan penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan penyelesaian perkara.
Kemudian peningkatan penggunaan sistem e-court hingga pengembangan decision spot system (DSS) berbasis artificial intelligence (AI). Hal ini akan mempermudah konsistensi keputusan yang adil dengan merujuk pada keputusan sebelumnya.
Presiden selanjutnya menekankan bahwa MA menjadi harapan masyarakat untuk mencari keadilan. Menurut Kepala Negara, MA juga menjadi rujukan dan teladan seluruh hakim di Indonesia.
Karena itu, Presiden mengapresiasi reformasi internal MA yang bertujuan menegakkan prinsip rule of law dan good governance. "Hal ini penting sebagai bagian dalam penguatan aturan hukum dan pemerintahan yang baik," ujarnya.
Menurut Presiden, kualitas SDM para hakim di MA adalah kunci. Diharapkan mereka dapat menjaga integritas dan meningkatkan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pada 2023 pihaknya menangani 27.512 perkara. Terdiri dari 27.252 perkara masuk ditambah 260 sisa perkara tahun 2022.
Dari jumlah beban perkara tersebut, MA berhasil memutus 27.365 perkara atau sebesar 99,47 persen. "Sehingga sisa perkara untuk tahun ini sebanyak 147 yang menjadi rekor sejarah dalam sejarah MA," katanya.
Syarifuddin menambahkan pada tahun lalu MA juga berhasil menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 27.060 perkara (98,89 persen) diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.(PK)