Bupati Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Begini Kata PCNU Karawang
Maret 14, 2024
Kabar Karawang -Kebijakan membolehkannya Tempat Hiburan Malam (THM) tetap beroperasi selama Ramadhan oleh Pemkab Karawang, membuat barisan Syuriah dan Tanfidziah PCNU Karawang bersuara.
Organisasi Islam sarungan itu, soroti kebijakan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat muslim selama ramadhan.
Bahkan secara tegas PCNU Karawang mendesak Bupati agar menutup total THM demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadan.
Seperti diketahui, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan selama bulan Ramadan.Surat tersebut ditunjukan kepada pengusaha tempat hiburan dan masyarakat. Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Hanya saja, dalam surat larangan tersebut bupati masih mengizinkan tempat karaoke beroperasi dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00, serta karyawan/karyawatinya berpakaian sopan dan dilarang menjual minuman keras. Poin ini, dinilai masih longgar dan berpotensi disalahgunakan pelaku usaha.
"Kami meminta, selama Ramadan ini tempat hiburan ditutup total termasuk tempat karaoke. Meski sudah ada panduannya seperti beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 24.00, karyawannya berpakaian sopan dan larangan jual miras, tapi ini bisa berpotensi disalahgunakan," kata ketua Tanfidziyah PCNU Karawang Deden Permana, Rabu (13/3).
Ia mengingatkan, pemkab harus membuat aturan secara jelas dan tegas, mengingat ini adalah Bulan Suci Ramadan. Jangan sampai, masih potensi disalahgunakan. "Pengawasannya seperi apa nanti? Karena tidak mungkin orang datang ke tempat hiburan tanpa ada miras, ini yang mesti dipertimbangkan. Harusnya tutup total aja semua tempat hiburan malam, termasuk karaoke," pintanya.
Deden meminta, semua pihak menghormati dan menjaga kekhusukan selama Bulan Ramadan. "Potensi-potensi kemaksiatan harus kita hindari dan di sini pemerintah berperan, dalam hal ini membuat regulasi yang tegas agar tidak mengganggu kekhusyukan di Bulan Ramadan," pintanya. (rls)