Arab Saudi dan Australia Tetapkan Lebaran Jatuh Hari Rabu
Kabar Karawang -Mahkamah Agung Arab Saudi menyerukan kepada umat muslim negara itu untuk melihat hilal pada Senin (8/4/2024). Hasilnya hilal tidak terlihat sehingga 1 Syawal 1445 H atau Idulfitri tahun ini jatuh pada Rabu.
Pengadilan lantas menetapkan hasil pengamatan hilal pada Senin petang tersebut. Demikian laporan seperti dikutip dari News 18.
Arab Saudi memulai Ramadan pada 11 Maret 2024. Dengan demikian masyarakat muslim di negara dengan ‘dua kota suci’ itu berpuasa selama 30 hari.
Dalam kalender Hijriah perhitungan hari mengikuti peredaran bulan. Maka satu bulan bisa 29 hari atau digenapkan 30 hari, jika hilal atau bulan tidak tampak pada hari ke-29 saat matahari terbenam.
Dari Maroko dilaporkan pengamatan hilal baru dilakukan pada Selasa hari ini. ‘Negeri Magribi’ itu baru memulai puasa pada 12 Maret lalu.
Negara-negara musim di Asia Tenggara juga baru melakukan pengamatan hilal pada Selasa. Termasuk negara-negara Mabims.
Lalu Dewan Imam Nasional dan Dewan Fatwa Australia mengumumkan 1 Syawal 1445 H atau Lebaran hari pertama jatuh pada Rabu (10/4/2024). Dengan demikian masyarakat muslim di Australia menjalan ibadah puasa Ramadan selama 29 hari.
Sama seperti Indonesia dan negara-negara yang tergabung dalam Mabims, Australia menetapkan 1 Ramadan 1445 H pada 12 Maret 2024. Dengan demikian jika Lebaran jatuh pada Rabu, berarti lama puasa adalah 29 hari.
Dalam kalender Islam, jumlah hari dalam satu bulan adalah 29 atau 30 hari. Pada petang hari ke-29 sebelum matahari terbenam, apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat, maka satu bulan digenapkan jadi 30 hari.
“Berdasarkan pengamatan dan penghitungan observatorium lokal dan global, Dewan Fatwa Australia, memastikan hilal akan tampak pada Selasa di Sydney dan Perth. Dengan demikian Selasa menjadi hari terakhir Ramadan tahun ini, dan Idulfitri jatuh pada Rabu,” begitu pengumuman dari dewan fatwa.
Dewan fatwa menyebutkan penentuan tanggal Idulfitri didasarkan kepada perhitungan bulan sebelum matahari terbenam. Metode ini sejalan dengan pendekatan yang diadopsi dari dewan ulama berbagai negara.(*)