Partai Nasdem Klaim Kehilangan Kursi Akibat Penggelembungan Suara
Kabar Karawang - Partai Nasdem mengaku kehilangan satu kursi DPR RI di salah satu daerah pemilihan (Dapil) akibat penggelembungan suara. Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum partai tersebut, Regginaldo Sultan, pada sidang sengketa Pileg 2024 Senin (29/4/2024).
Menurut dia, keyakinan terjadinya penggelembungan suara didasarkan pada keterangan para saksi dan penemuan sejumlah bukti. "Penggelembungan suara yang sudah ditetapkan KPU itu menyebabkan satu kursi DPR dari Dapil Jawa Timur VIII hilang," ujarnya.
Sultan menambahkan penggelembungan suara Pileg 2024 di Dapil tersebut pada gilirannya merugikan Partai Nasdem. Namun, sebaliknya, ada satu partai politik yang diuntungkan dengan kondisi tersebut yaitu PDI Perjuangan.
Karena itu, Sultan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil Pemilu 2024. "Surat permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 102 untuk pemilihan anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII," ujarnya.
Permohonan Partai Nasdem itu terungkap pada sidang sengketa Pileg 2024 dari Dapil Jawa Timur, Senin (29/4/2024). Sidang dilakukan oleh Panel 2 yang terdiri dari Saldi Isra sebagai Ketua Panel, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.(PK)