Saudi Tegaskan Jemaah Haji Harus Gunakan Visa Prosedural
Kabar Karawang - Pemerintah Arab Saudi mulai mengeluarkan kebijakan baru bagi jemaah calon haji, yakni harus menggunakan visa prosedural. Visa prosedural yaitu visa yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu dikatakan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. "Sehingga, tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," katanya dalam konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menggelar pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Tawfiq menjelaskan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Kementerian Agama RI terkait aturan ini. Hal ini guna memastikan jika terdapat pelaksaan ibadah haji menggunakan visa non prosedural merupakan hal yang tidak dibenarkan.
"Untuk keslamatan haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seseorang yang berangkat haji tanpa menggunakan visa prosedural. Telah dikeluarkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi," ucapnya.
Tawfiq menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang cukup kuat jika terbukti seseorang melaksanakan haji menggunakan visa tidak prosedural. Pihaknya turut mengimbau masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan pihak-pihak yang menawarkan perjalanan ibadah haji dengan visa non prosedural.
"Kami mengimbau untuk diberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia, untuk jangan tergiur dengan yang menawarkan tidak prosedural tersebut. Semua harus dilaksanakan dengan koordinasi dengan pemerintah Indonesia, Kementerian Agama RI," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut mengungkapkan, pemerintah akan menindak travel yang tidak patuh dengan kebijakan Arab Saudi. Ia memastikan, bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi tegas.
"Biro-biro haji dan umrah yang nekad memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan melakukan tindakan yang tegas. Sanksi travel untuk Indonesia yang akan memberi pemerintah indonesia," ujar Menag RI.(PK)