Selain Handphone, KPK Sita Catatan dan Agenda Hasto

Kabar Karawang - Penyidik KPK tak hanya menyita handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ternyata, KPK juga meyita catatan dan agenda milik Hasto dalam pemeriksaannya sebagai saksi Harun Masiku.

Selain Handphone, KPK Sita Catatan dan Agenda Hasto

"Kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil. Penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan dan agenda milik saksi H," kata jubir KPK, Budi Prasetiyo digedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).

Budi menegaskan, penyitaan dilakukan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. "Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi.

Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut. Hal ini lantaran statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia. 

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum," katanya.

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun. 

KPK memastikan akan segera menangkan Harun Masiku yang masih menjadi buron. Harun telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun lamanya.

Ali juga memastikan, isu bahwa Harun Masiku telah meninggal itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Ia mengaku belum mendapatkan info tersebut.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) .

Pengacara staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini terkait penyitaan handphone yang dilakukan penyidik terhadap Kusnadi selaku staf Hasto.

"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional. Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy digedung ACLC KPK, Senin (10/6/2024).

Rony menjelaskan, bahwa saat itu Kusnadi sedang menunggu Hasto yang sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Kemudian secara tiba-tiba Kusnadi dipanggil penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti untuk disita handphonenya.

"Saudara Kusnadi sedang berada di lobi ketika mendampingi Pak Sekjen Mas Hasto. Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti," kata Ronny.

Rony mengklaim bahwa apa yang dilalukan Rosa tidak mencerminkan profesionalitas penyidik. "Mengingat dari Pasal 38 KUHAP,  penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempar," kata Ronny.

Penyidik KPK tak hanya menyita handphone milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan, catatan dan agenda milik Hasto juga ikut disita dalam pemeriksaannya sebagai saksi Harun Masiku.

"Kemudian penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil. Penyidik menyita barang bukti berupa elektronik atau HP, catatan dan agenda milik saksi H," kata jubir KPK, Budi Prasetiyo digedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).

Budi menegaskan, penyitaan dilakukan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. "Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi.

Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut. Hal ini lantaran statusnya masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia. 

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum," katanya.

Harun tercatat sebagai buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian.

KPK memastikan akan segera menangkan Harun Masiku yang masih menjadi buron. Harun telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun lamanya.(PK)

Posting Komentar