Bawaslu Endus 114 Kasus Pelanggaran Pantarlih Saat Tahapan Coklit di Karawang

Kabar Karawang -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah selesai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang tersebar di 30 Kecamatan dan 309 Desa/Kelurahan.


Foto : Petugas Pantarlih Saat Tempel Stiker Hasil Coklit di Rumah-Rumah Warga

Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 bagian dari tahapan Pilkada 2024 ini dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024. 

Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, mengungkapkan selama proses coklit data pemilih berlansung pihaknya telah menemukan berbagai kasus pelanggaran prosedural. 
"Selama coklit, ada 114 surat perbaikan yang dilayangkan ke PPK, selain itu ada juga usulan perbaikan yang disampaikan secara lisan," kata Ade kepada wartawan, Senin (29/7/2024) .

Menurut Ade, surat perbaikan yang dilayangkan tersebut didominasi karena kesalahan prosedural coklit data yang dilakukan oleh Pantarlih. 

"Terkait lupa penempelan stiker ada 67 kasus, tidak memberikan surat tanda pencoklitan 61 kasus, sisanya terkait tidak dilakukannya sinkronisasi KTP," jelasnya. 

Mantan Ketua GP Ansor Karawang ini juga berterimakasih karena pantarlih, PPS dan PPK telah menerima dengan baik saran perbaikan dari pengawas. 
"Terimakasih kepada para pantarlih, PPS dan PPK yang telah sama-sama mensukseskan proses coklit ini, terutama para pengawas, karena tanpa ada pengawasan, tidak mungkin pantarlih mau melakukan perbaikan," ujarnya. 

Terkahir, Dia juga mengingatkan agar proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan dengan baik dan sesuai prosedural. 

"Proses coklit sudah beres, setelah itu penyusunan DPS, ini juga harus menjadi perhatian semua nya, jangan sampai nama pemilih yang berada dalam satu KK beda-beda TPS, dan seterusnya," pungkasnya. (Rd)
Posting Komentar