Bupati di Tuntut Audit Maternal Perinatal Khusus Kasus Kematian Bayi dalam Kandungan di Puskesmas Tirtajaya
Agustus 07, 2024
Kabar Karawang -Bupati Karawang diminta lakukan Audit Maternal Perintal (AMP) Khusus terkait kematian bayi dalam kandungan di Puskesmas Tirtajaya. Kasus kematian bayi dalam kandungan ini, menambah catatan buruk penanganan pasien di Karawang, ditengah upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang semakin hari semakin tinggi.
Bukan hanya kasus stunting, ternyata angka AKI/AKB di Karawang juga sangat tinggi, hal ini menjadi perhatian kuasa hukum orang tua bayi dalam kandungan yang meninggal di Puskesmas Tirtajaya, yang diduga terjadi karena penanganan yang tidak maksimal dan tidak sesuai dengan penatalaksanaan persalinan terutama terkait penatalaksanaan Preeklampsia Berat (PEB) oleh pihak Puskesmas Tirtajaya.
Bella Febriani Fobia, S.H, salah satu kuasa hukum korban meminta Bupati Karawang segera lakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) Khusus terkait kematian bayi kliennya, ada hal yang janggal dan tidak sesuai dengan regulasi dan Standar Operasional yang berlaku terkait penanganan persalinan klien kami. Bella menambahkan, sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 12 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan, Bupati diminta segera membentuk Tim Audit Maternal Perinatal (AMP).
AMP tersebut dalam rangka melakukan Identifikasi Kasus kematian dan melakukan evaluasi terkait Kematian Bayi tersebut, sehingga kedepannya hasil AMP tersebut bisa menjadi rujukan perbaikan dan penyelesaian kasus tersebut.
"Hal ini juga nanti sebagai dasar kami melakukan pelaporan lebih lanjut ke Kepolisian, sesuai amanat Perbup tersebut hasil AMP bisa menjadi rujukan pihak kepolisian untuk melakukan proyek penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 7, " Ungkapnya, Selasa 6 Agustus 2024.
Bella sangat menyanyangkan terkait minimnya beberapa Fasililtas Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit dan Puskesmas di Karawang yang belum memahami terkait Perbup Nomor 18 Tahun 2022 ini, padahal Perbup ini juga merupakan revisi dari Perbup Nomor 69 Tahun 2015 yang mengatur hal yang sama, sosialisasi dalam hal ini Dinas Kesehatan dirasakan tidak maksimal, sehingga implementasi dilapangannya sangat nihil, dan sikap acuh masa bodoh yang diperlihatkan oleh Pihak puskesmas Tirtajaya juga sangat melukai perasaan kliennya.
"Sikap cenderung tidak mau menemui tim kuasa hukum juga menjadi catatan yang perlu dievaluasi oleh Bupati, padahal secara resmi pihaknya sudah berkirim surat, mendatangi puskemas untuk bertemu kepala puskesmas juga tidak berhasil, beberapa staf yang menemui cenderung untuk tutup mulut dan saling lempar, " Ungkapnya. (Red)