Polisi Karawang Buru Diduga Pelaku Pencabulan di Ponpes Majalaya
Kabar Karawang -Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ponpes yang terjerat kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Majalaya, Karawang sudah tidak aktif sejak tahun 2018.
Hal itu diungkap Kepala Kemenag Karawang, Sopian usai menelusuri kelengkapan administrasi ponpes tersebut.
Dia bilang, ponpes tersebut memang pernah terdaftar pada tahun 2018. Namun secara administratif ponpes tersebut tidak aktif lantaran belum mengisi EMIS (Education Management Information System) sejak didaftarkan.
EMIS sendiri merupakan sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag untuk mendukung kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang Pendidikan.
“Jadi memang pondok pesantren tersebut terdaftar pada tahun 2018, tapi secara administrasi pondok pesantren tersebut tidak terdaftar secara administrasi di Kementerian Agama Karawang, boro boro administrasi ngisi EMIS pun tidak,” terangnya, Kamis (8/8).
Jika pun pemilik ponpes tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kalau itu bener, ya proses hukum saja. Kami pun sudah menurunkan penyuluh dan kepala seksi ke pondok pesantren tersebut untuk menginvestigasi,” ujarnya.
K, seorang pemilik ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang dikabarkan kabur usai ulah bejatnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku diduga kabur setelah tahu para korban melaporkan ke Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKBP M Nazal Fawwaz ketika dihubungi kumparan, Kamis (8/8).
Pihak kepolisian, kata dia, masih melakukan pendalaman terkait kasus itu dan memburu terduga pelaku.
“Mohon doanya semoga cepat terungkap. Saat ini kepolisian masih melakukan pencarian (terduga pelaku),” kata dia. (*)