Wajib Pasang Bendera Merah Putih Agustus, Intip Aturannya
Kabar Karawang -Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia tinggal di depan mata. Biasanya setiap rumah, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum hingga pribadi, harus diwajibkan mengibarkan bendera merah putih.
Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan Dirgahayu RI. Bahkan, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan Dirgahayu kemerdekaan Indonesia hukumnya wajib.
Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tidak boleh sembarangan. Soal ukuran bendera juga perlu diperhatikan.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.
Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya. Dirangkum berbagai sumber, di antaranya:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara,
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja